Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Batu Ampar

Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Batu Ampar
Konferensi Pers, Rabu (16/2/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK laksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Prawiro Hadi Wijaya, STK, SIK bertempat di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (16/2/2022).

Pelaku yang diamankan IS berusia 30 tahun dan SP berusia 26 tahun dengan TKP di belakang Masjid Nurul Ikhsan, Ruli Seraya Bawah RT 005 RW 001 Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Berawal pada hari Kamis (10/2/2022) pukul 19.18 WIB, korban mendapat telepon dari RT 005 Kel. Kamp seraya bahwa adik korban sudah terkapar di belakang Masjid Nurul Ikhsan Kel. Kamp seraya, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut korban mendatangi tempat kejadian dan mendapati bahwa korban inisial MS sudah terbaring tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dengan kepala mengeluarkan darah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan tersebut kemudian Sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH dan Kapolsek Batu Ampar melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi di belakang Masjid Nurul Ikhsan Kel. Kamp. Seraya Kec. Batu Ampar Kota Batam,

Kemudian tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Ruli Seraya Bawah Kec. Batu Ampar Kota Batam, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku, lalu tim berhasil mengamankan pelaku IS yang di duga pelaku pengeroyokan tersebut. Dari hasil interogasi pelaku IS melakukan pengeroyokan bersama dua rekan lainnya berinisial SP dan JN, dari informasi yang di dapat pelaku IS sedang berada di seputaran seraya lalu tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku SP, selanjutnya tim membawa pelaku pengeroyokan tersebut ke Polsek Batu Ampar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar adanya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang mana sampai saat ini team masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku inisial JN dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan pelaku pada hari tersebut pukul 18.15 WIB tersangka SP menemui tersangka IS dan tersangka JN yang sedang minum minum tuak di warung kopi yang bertempat di ruli seraya bawah. Kemudian SP bercerita jika keponakannya baru saja di tarik bajunya lalu diangkat tubuhnya oleh korban MS tidak terima keponakannya diganggu korban, maka pelaku IS, SP dan JN mencari keberadaan korban MS. Setelah kurang lebih 15 menit mencari, selanjutnya pelaku IS, SP dan JN kumpul duduk di kios milik saksi DD yang merupakan abang kandung dari tersangka SP yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setengah jam duduk di kios DD, korban MS terlihat sedang berjalan tidak jauh dari kios DD.

Pelaku JN dengan cepat mendatangi korban MS dan langsung mencekik leher korban MS dan memukul kepala korban berulang kali. kemudian pelaku JN mendorong kepala korban ke bawah hingga tubuh korban dalam posisi jongkok. pada saat pelaku JN masih mencekik leher korban, pelaku SP memukul kepala korban dan dengan menggunakan kakinya menendang kepala dan pinggang korban .

Pelaku IS juga memukul tangan korban yang sedang menutupi wajahnya lalu pelaku IS memukul punggung korban. Setelah pelaku IS, SP, dan JN mengeroyok korban, saksi DD mencoba melerai dan bersama saksi JK memanggil ketua RT, lalu pelaku JN melepaskan cekikan nya dari leher korban, dan tidak lama kemudian terlihat darah mengalir dari dahi korban dan perlahan korban tergeletak dengan sendirinya ketanah dengan posisi terlentang dan tidak sadarkan diri dan meninggal di tempat.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Dua Belas Tahun,” ungkap Kapolsek Batu Ampar. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama