Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Nongsa, Polresta Barelang, Kota Batam, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NA (30 tahun). Pelaku ditangkap pada tanggal 16 Januari 2024 di Ruko Punggur Center, Kecamatan Nongsa.

Pelaku mengakui telah melakukan dua kali pencurian sepeda motor, yaitu di Kavling Bakau Serip, Kecamatan Nongsa, dan di Perum. Sirion Regency, Kecamatan Sekupang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama