Polres Karimun Musnahkan 11 Kg Lebih Sabu dan 186 Butir Ekstasi

Kapolres Karimun dan Jajaran serta Instansi terkait saat Konferensi Pers

BATAMCRIME NEWS.COM | KARIMUN - Jajaran Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Pada hari Jumat, 20 Desember 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Coastal Area, Karimun. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.200,96 gram (lebih dari 11 kilogram) sabu dan 186 butir pil ekstasi dengan berat netto 78,4 gram.

Kegiatan pemusnahan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. Hadir pula dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Wakapolres Karimun, perwakilan Dandim 0317/TBK, Danlanal TBK, Bea Cukai, DPRD Kabupaten Karimun, Brimob, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kementerian Agama, Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Imigrasi, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Dansub Pom TNI AD Karimun, serta para pejabat utama Polres Karimun dan Kapolsek jajaran.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karimun selama periode November hingga Desember 2024. 

Berikut rincian pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP):
 * LP-A/46/XI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 7 November 2024: Penangkapan dua tersangka berinisial RRH dan ISP di Jl. Pelipit, Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun, dengan barang bukti sabu seberat 113 gram. Setelah penyisihan untuk uji laboratorium, sebanyak 101,42 gram dimusnahkan.
 * LP-A/47/XI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 7 November 2024: Penangkapan tersangka berinisial SE di Perumahan Ifolia, Blok J 12A, RT 005 RW 002, Kel. Tebing, Kec. Tebing, dengan barang bukti sabu seberat 200,15 gram. Sebanyak 186,01 gram dimusnahkan setelah penyisihan.
 * LP-A/48/XI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 8 November 2024: Penangkapan dua tersangka berinisial US dan FJ di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Jl. Trikora, Kec. Karimun. Dari kasus ini, disita sabu seberat 223,57 gram dan 200 butir pil ekstasi. Setelah penyisihan, 208,62 gram sabu dan 186 butir ekstasi (berat netto 78,4 gram) dimusnahkan.
 * LP-A/50/XII/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 5 Desember 2024: Pengungkapan kasus besar dengan penangkapan tiga tersangka berinisial MM, FS, dan P di beberapa lokasi, termasuk di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK dan Perairan Tg. Samak, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau. Barang bukti yang disita berupa sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina dengan berbagai merek, dengan total berat netto awal lebih dari 10 kilogram. Setelah penyisihan, sebanyak 9.873,5 gram sabu dimusnahkan dari kasus ini.

Para tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama