![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan menyeluruh terkait penanganan kasus kekerasan yang sempat viral di media sosial. Dalam paparan yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang pada Kamis (23/7/2026) petang, polisi menegaskan proses penegakan hukum berjalan transparan dan objektif atas dua laporan polisi yang saling berkaitan.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dan Plt. Kasat Reskrim AKP Ade Putra. Kombes Pol Anggoro menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong ini melibatkan rangkaian dua peristiwa pidana, yakni dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diproses secara terpisah sesuai laporan hukum yang diterima.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diusut oleh Satreskrim Polresta Barelang, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Sementara itu, untuk perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial YBC (18).
Berdasarkan kronologi hasil penyidikan serta didukung alat bukti rekaman video dan visum, peristiwa bermula saat YBC bersama tiga rekannya menginap di penginapan tersebut dan beberapa kali mendapat teguran karena keributan yang dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain. Pada dini hari, terjadi perselisihan di area parkir antara YBC dengan salah satu karyawan berinisial AS (33) yang berujung adu mulut dan pemukulan. Insiden penganiayaan oleh YBC terhadap AS inilah yang kemudian memicu terjadinya rentetan aksi pengeroyokan oleh AS bersama enam tersangka lainnya terhadap YBC.
Kapolresta Barelang secara tegas membantah spekulasi yang beredar di media sosial terkait adanya upaya kriminalisasi korban. Ia menjelaskan bahwa kepolisian memproses dua laporan masyarakat yang sah tanpa rekayasa, yakni laporan pengeroyokan yang diterima Satreskrim pada 30 Mei 2026 dan laporan penganiayaan yang diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026. Sebelum tahapan penahanan dan pelimpahan berkas perkara pengeroyokan ke Kejaksaan dilakukan, penyidik juga telah mengupayakan langkah damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), namun tidak mencapai kata sepakat antarpihak.
Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara tersangka penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP baru dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyerap informasi di media sosial dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang. (R/epin)
