![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menggelar konferensi pers guna mengurai fakta di balik kasus dugaan penganiayaan yang belakangan viral di media sosial. Kegiatan pemaparan kronologi perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba di Markas Komando (Mako) Polsek Bengkong, Kota Batam, pada Rabu (22/7/2026) sore.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, insiden kekerasan tersebut bermula dari sebuah perselisihan di area penginapan (homestay) kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Korban pria berinisial A.S.M. (33) diketahui beberapa kali menegur tersangka Y.B.C.H. yang masih berusia 18 tahun, lantaran pemuda tersebut memutar musik dengan volume terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan tamu lain.
Ketegangan memuncak saat keduanya berpapasan di area parkir homestay. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka lantaran tak terima ditegur. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian daun telinga kiri serta luka lebam di pipi kiri. Fakta cedera ini diperkuat dengan alat bukti hasil Visum yang menyatakan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam proses pengusutannya, penyidik Polsek Bengkong turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk yang berisi rekaman video insiden kejadian. Setelah memeriksa enam orang saksi secara intensif dan melakukan gelar perkara, pemuda belasan tahun tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bengkong.
Pada kesempatan yang sama, AKP Tigor Dabariba meluruskan simpang siur informasi di ruang publik. Ia menegaskan bahwa kasus penganiayaan tunggal yang ditangani pihaknya ini merupakan insiden pemicu dari kasus dugaan pengeroyokan yang kini tengah diusut secara terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang. Terungkap bahwa usai telinganya robek dipukul tersangka, korban merasa tidak terima sehingga memicu terjadinya rentetan peristiwa pengeroyokan kurang dari 30 menit berselang di lokasi yang sama.
Sebelum menempuh tahapan hukum yang tegas, pihak penyidik sejatinya telah berupaya menawarkan langkah penyelesaian keadilan restoratif (restorative justice) melalui jalur kekeluargaan. Namun, lantaran tidak tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses pemberkasan terpaksa dilanjutkan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
Atas perbuatan temperamentalnya, tersangka Y.B.C.H. kini dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda maksimal Kategori III. Menutup keterangannya, pihak kepolisian kembali mengimbau warga Batam agar tidak mudah terprovokasi kabar simpang siur dan proaktif memanfaatkan layanan Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran aparat. (R/epin)
