Cegah Pesta Larut Malam, Polsek Bengkong dan Gereja Santo Damian Sepakati Aturan Baru Izin Keramaian

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya penyelenggaraan acara yang berlangsung hingga larut malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengambil langkah persuasif dengan menggandeng pihak Paroki Santo Damian. Kepolisian menggelar sosialisasi aturan izin keramaian kepada seluruh Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG) di Aula Gereja Santo Damian Bengkong, Kota Batam, pada Minggu (2/8/2026) pagi.

Kegiatan silaturahmi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba bersama Pastor Paroki Santo Damian Rm. Fransiskus Dedi Riberu, SS.CC., serta dihadiri jajaran perwira Polsek Bengkong dan puluhan Ketua KBG. AKP Tigor menjelaskan bahwa agenda ini digelar sebagai respons atas pelaksanaan sebuah pesta syukuran Komuni Suci baru-baru ini yang memutar musik dengan volume keras hingga menjelang subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Untuk mencegah insiden serupa terulang, Polsek Bengkong dan pihak Paroki Santo Damian menggagas sebuah terobosan administratif. Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2023, kini setiap umat Katolik di lingkungan Paroki Santo Damian yang hendak mengajukan Surat Izin Keramaian—baik untuk pesta syukuran maupun pernikahan—diwajibkan mengantongi persetujuan terlebih dahulu dari Ketua KBG di wilayah masing-masing.

"Melalui mekanisme ini, Ketua KBG diharapkan dapat ikut memberikan edukasi, pengawasan, serta mengingatkan warganya agar penyelenggaraan pesta tetap memperhatikan ketertiban umum, mematuhi batas waktu kegiatan, dan menghargai kenyamanan masyarakat sekitar," jelas AKP Tigor Dabariba mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Inisiatif kepolisian tersebut disambut positif oleh Pastor Paroki Santo Damian, Rm. Fransiskus Dedi Riberu. Ia mengapresiasi kehadiran jajaran Polsek Bengkong yang peduli terhadap ketertiban lingkungan. Pastor berharap materi sosialisasi ini dapat diteruskan secara berjenjang kepada seluruh umat untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

Dalam sesi dialog interaktif, sejumlah Ketua KBG turut menyatakan dukungannya dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas apabila ada pesta yang melampaui batas waktu izin, khususnya di atas pukul 00.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, AKP Tigor menegaskan bahwa kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan humanis yang melibatkan Ketua KBG. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana di tengah acara, Polsek Bengkong dipastikan akan mengambil tindakan tegas.

Mengakhiri kegiatan yang berlangsung dengan penuh nuansa kekeluargaan tersebut, pihak kepolisian kembali mengingatkan warga untuk taat aturan hukum. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bengkong. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama