![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung sukses membongkar kasus pencurian material fasilitas publik di kawasan Jembatan 1 Barelang. Dalam pengungkapan tindak pidana ini, aparat kepolisian mengamankan seorang tersangka pria dewasa berinisial TS (38), serta seorang anak di bawah umur yang baru berusia 11 tahun 10 bulan.
Keberhasilan penindakan kasus ini diekspos dalam konferensi pers yang digelar di ruang lobi Mapolresta Barelang pada Senin (3/8/2026). Giat rilis tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar beserta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris. Berdasarkan hasil interogasi penyidik, tersangka TS mengakui telah melancarkan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus mencongkel kabel utilitas menggunakan sebatang linggis, lalu memotongnya dengan alat pemotong. Modus serupa juga diterapkan pelaku untuk menjarah material besi, yakni dengan mencongkel bagian sambungan hingga terlepas dari struktur utama jembatan. Barang-barang curian tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor menuju tempat penampungan besi tua untuk dijual. Dari penjualan material milik negara tersebut, TS meraup uang sekitar Rp1,5 juta, sementara sang anak berinisial CH yang diajaknya beraksi hanya diberi jatah sebesar Rp100 ribu.
Aksi kriminal ini rupanya memicu dampak kerugian materiel yang sangat fantastis bagi negara. AKP Ade Putra membeberkan bahwa pencurian kabel fasilitas milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp300 juta. Sementara itu, kerusakan dan hilangnya material besi milik Dinas Pariwisata Kota Batam memicu kerugian tambahan sekitar Rp140 juta. Besarnya nilai kerugian ini diakibatkan oleh tindakan pelaku memotong kabel dan besi secara paksa, sehingga merusak struktur sambungan yang ada dan membuatnya tidak dapat digunakan kembali secara keseluruhan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu buah linggis, potongan kabel berwarna hitam, satu buah pipa kecil berwarna putih bekas tempat kabel, satu potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Terkait pelibatan anak di bawah umur, kepolisian mengambil langkah penanganan khusus yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Lantaran anak tersebut belum genap berusia 12 tahun, ia tidak dapat dikenai sanksi pidana sehingga penyidik menyerahkannya kepada pihak orang tua atau Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tersangka TS telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sagulung sembari penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (R/epin)
