Diduga Lakukan Transaksi Narkotika, Pemuda Ini Diamankan Karena Kepemilikan Senjata Tajam

Diduga Lakukan Transaksi Narkotika, Pemuda Ini Diamankan Karena Kepemilikan Senjata Tajam
Tersangka Inisial C dan Barang Bukti.

BATAMCRIME NEWS.COM | PEKANBARU - Seorang Pemuda berinisial RH (21) kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan di Jalan H. Imam Munandar Gg Bandung Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (25/01/22) kemarin atas laporan dari masyarakat berinisial C (44).

Diceritakan Kapolsek Senapelan, kasus ini bermula Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial RH akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di Jalan H Imam Munandar Gg Bandung Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada pukul 23:30 WIB, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap RH.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH tidak ada ditemukan barang bukti narkotika namun didalam tas selempang merk profesional warna hitam milik RH ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau kerambit.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan bahwa tujuan tersangka memiliki senjata tajam tersebut untuk jaga diri.

"Dari hasil interogasi yang kita lakukan adapun tujuan RH menguasai/menyimpan senjata tajam genggam jenis pisau kerambit tersebut untuk jaga diri karna sebelumnya RH ada permasalahan dengan rekan-rekannya," kata Kapolsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan menambahkan bahwa tersangka RH merupakan Residivis dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 lalu.

"Tersangka RH ini merupakan Residivis perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sekira bulan Oktober 2021 dan dari hasil tes urine yang kita lakukan, tersangka RH positif menggunakan Ampemetamine," pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dan akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. (R/Epin)
Lebih baru Lebih lama