Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak
Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, Sabtu (19/2/2022). (batamcrimenews)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur, bertempat di Mapolsek Sekupang, Sabtu (19/2/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial FA usia 18 tahun yang ditangkap disalah satu Hotel Kec. Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022.

Berawal Pada hari Selasa (04/1/2022) pukul 07.00 WIB orang tua Korban sedang berada di rumah. Kemudian korban yang sedang berada di kamar memanggil dan memberitahukan kepada orang tuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid. Namun setelah di cek, orang tua korban melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah namun setibanya di rumah pelapor sudah melihat seorang bayi yang di lahirkan oleh anaknya.

Pada hari Senin (17/1/2022) setelah menerima Limpahan Laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka FA usia 18 tahun di salah satu Hotel di Kec. Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa (15/2/2022).

“Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang.

“Atas perbuatannya Pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling Lama 15 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Sekupang. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama