Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (17/3/2022). (batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dengan total BB shabu seberat 22,249 Kg yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (17/3/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan kejadian yang terjadi pada Hari Selasa (15/2/2022) sekira pukul 14:00 WIB di sekitaran Pulau Buaya Batam dengan 4 Tersangka berinisial RH usia 48 tahun, ST usia 26 tahun, IM usia 49 tahun dan AB usia 46 tahun. dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh seberat 22,249 Kg.
Kapolresta Barelang juga menambahkan bahwa modus para pelaku bermufakat jahat di dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia, lewat jalur laut menggunakan kapal speed boat, rute Malaysia-Batam-Palembang.
"Asumsi 1 gram dipakai oleh 10 orang, Polresta Barelang telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia. Jika Shabu 22,249 Kg dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 33 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram," jelas Kapolresta Barelang.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” tutupnya. (R/epin)