Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid

Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Saat Konferensi Pers, Jumat (3/6/2022). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Kotak Infaq Masjid yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH, Jumat (3/6/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial MAS (20 Tahun) yang di tangkap Pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku MAS sudah melakukan pencurian Kotak Infaq masjid di 10 TKP yakni 8 TKP di Wilayah Kecamatan Bengkong dan 2 TKP di Kecamatan Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos mengatakan Kejadian berawal Saat Pelaku datang ke Batam sejak bulan Desember 2021, dan telah melakukan pencurian uang kotak infaq dimasjid-masjid diwilayah Bengkong dan Batam Centre sudah sebanyak 10 kali.

Dari pencurian uang kotak Infaq masjid Darul Mutaa’lim pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3.000.000, Sedangkan dari kotak Infaq masjid Miftahul huda pelaku telah mendapatkan uang tunai total sebesar Rp. 3.000.000. Pelaku mengakui uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk berfoya- foya dan bermain Game di warnet.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos mengatakan Awalnya setelah menerima laporan dan membuat laporan polisi dari pihak Masjid Darul Mutaa’lim Bengkong Indah pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 14.00 wib. Dan melihat rekaman CCTV, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dalam kurun waktu 1X24 jam pelaku berhasil ditangkap didaerah Tanjung Buntung Kec. Bengkong-Batam pada hari yang sama pukul 17.00 wib.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos Menghimbau Kepada setiap Pengurus ataupun pihak masjid diwilayah Bengkong yang pernah terjadi pencurian uang kotak Infaq yang memiliki rekaman CCTV pelaku. Disarankan untuk membuat Laporan ke Polsek Bengkong.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat K.U.H.Pidana, dengan Pidana Penjara selama 9 Tahun," ungkapnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama