Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Selasa (31/5/2022). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawa Umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, Selasa (31/5/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial ARS (45 Tahun) yang merupakan ayah tiri dari korban, yang terjadi pada bulan Desember 2021 di perumahan Taman Asri Kel. Tiban Baru Kec. Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 pukul 18.00 Wib di Perumahan Taman Asri Kec. Sekupang Kota Batam saat kakak korban berada di rumah sakit mendapat cerita dari ibu yang mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang Korban yang telah di di raba alat vitalnya, namun masalah tersebut telah diselesaikan oleh kemudian ibu, dan berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan adiknya (korban).

Menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan setelah mendapatkan keterangan serta pengakuan korban diketahui yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut adalah ARS yang merupakan ayah tiri korban.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Pelaku merupakan Ayah Tiri dari Korban yang mana Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 kali. Dan ibu korban sedang berada di Kalimantan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara,” ungkapnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama