Maling Rumah Kosong, Polsek Sekupang Amankan Pelaku

Maling Rumah Kosong, Polsek Sekupang Amankan Pelaku
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana Saat Konferensi Pers, Selasa (31/5/2022). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, Selasa (31/5/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial HN (37 Tahun) dan R (39 Tahun) yang terjadi pada hari jumat 27 Mei 2022 di perum. Tiban Indah Permai Kel. Tiban Indah Kec. Sekupang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada 2 orang pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam sedang dikejar oleh warga di jalan Raya depan perumahan Tiban Ayu mendapatkan informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak menuju lokasi tersebut dan mendapat yang diduga sebagai pelaku sedang dipukuli oleh warga yang sedang melewati jalan tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang dan dibantu personel Satlantas Polresta Barelang mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa dua orang pelaku tersebut Ke polsek Sekupang, karena melihat luka yang cukup serius selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit otoritas Batam untuk dilakukan penanganan medis setelah mendapatkan tindakan medis terhadap pelaku selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Buah Laptop, 1 Buah Pisau, 2 Buah Kunci L, 1 Buah Pahat, 1 Buah Tas Ransel, 1 unit sepeda motor.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan Kedua Pelaku merupakan residivis dan merupakan pelaku pencurian spesialis Pencurian Rumah karena pada saat di amankan dan di minta keterangan dan kami crosscheck dengan bhabinkamtibmas, pada hari itu ada 2 rumah yang di coba dilakukan pencurian oleh kedua pelaku ini yang di buktikan dengan cctv yang terletak di tiban indah dan tiban koperasi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e dan Ke- 5e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Selama-lamanya 7 Tahun dana tau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,” ungkapnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama