Polsek Batam Kota Ungkap Pelaku Penipuan Pembayaran Belanja Melalui Barcode

Kapolsek Batam Kota Ungkap Pelaku Penipuan Pembayaran Belanja Melalui Barcode
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Saat Konferensi Pers, Rabu (27/4/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK menggelar Press Release Ungkap Pelaku Penipuan Pembayaran Berbelanja Melalui Barcode QR yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Yustinus Halawa, S.H., M.H, Panit Reskrim Ipda Evander Clinton Maail, S.Tr.K, serta Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ega Dwi Rizkiyanto, Bertempat di Mapolsek Batam Kota, Rabu (27/4/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial MNZ usia 37 tahun yang diamankan di Pintu Keluar Panbill Mall Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK MH melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK mengatakan Pelaku sudah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 8 kali di berbagai toko dengan Modus Pelaku melakukan penipuan dengan datang Toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QR Non Card.

Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, SIK menghimbau seluruh warga Indonesia terutama dalam hal ini karyawan ataupun pemilik usaha, pada saat ada kondsumen yang membayar melalui QR , saat konsumen bahwa sudah sukses di lakukan, di harapkan tidak tergesa2 konsumen membawa barang yang di beli, jd cek terlebih dahulu di mbanking Bank maupun email apabila transaksi sudah masuk baru mengizinkan konsumen membawa barang yang di beli. Ini menghindari kejadian penipuan seperti ini.

Dalam Kesempatan ini Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayara Bank Indonesia Menghimbau Ada 3 langkah yang pelaku di lakukan pedagang, cek dari pembelinya liat bukti transaksi cek tanggal jam dan nama toko, Cek di aplikasi pedagang bisa Gopay, BCA, Dll. Cek apabila sudah masuk baru barang bisa di berikan kepada konsumen.

“Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat oleh Pasal 378 K.U.H.P Jo Pasal 65 Ayat 1 Kuhpidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-Lamanya Empat Tahun,” ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama