Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Saat Konferensi Pers, Jumat (16/9/22). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur yang di damping oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (16/9/22).

Pelaku yang diamankan berinisial AY (26 Tahun) dan DS (17 Tahun) yang merupakan Residivis yang di tangkap di SPBU Tg. Piayu Kec. Sei Beduk.

Sesampainya di Polsek Sei Beduk Ketika pelaku DS (17 th) diinterogasi barulah mengakui bahwa ianya telah mengambil sepeda motor milik korban GG. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 19.15 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap Pelaku AY (26 Th). Selanjutnya pelaku AY dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku DS (17 Th) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan Penjara.

Sedangkan Terhadap tersangka AY (26 Th) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan Penjara. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama