Pelaku Curas Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada bulan Agustus lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batam Kota pada Selasa (17/10/2023), Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH, didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, STrk, mengumumkan penangkapan pelaku dengan inisial RL (52 tahun).

Kejadian bermula pada Kamis, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban dengan inisial ES sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kurnia Djaya menuju Kampung Belian. Saat korban berhenti di jalan masuk Kavling Kampung Tua, Belian, RL, pelaku Curas, datang dan berpura-pura ingin membantu korban. Namun, RL malah mendorong korban hingga terjatuh, menindihnya, dan berusaha mencekik leher korban.

Dalam upaya membela diri, korban berhasil memberikan tinjuan ke pelaku dengan beberapa pukulan di bibir bawah dan wajah pelaku sebanyak 4 kali. Korban juga menggigit leher pelaku serta membekap mulut pelaku. Namun, RL berhasil kabur dengan membawa handphone, kunci motor, dan uang senilai Rp. 800.000,- milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Batam Kota.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pada tanggal 24 Agustus 2023, RL berhasil ditangkap di Ruli Galian Pasir Batu Besar, Batam Kota, beserta barang bukti milik korban.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, SH, menjelaskan bahwa pelaku Curas menggunakan modus pura-pura ingin membantu korban sebelum merampas harta korban dan mencoba menarik korban ke semak-semak, bahkan berusaha membuka pakaian korban. Namun, korban melakukan perlawanan yang menggagalkan upaya pelaku.

Alasan di balik tindakan kejahatan ini adalah karena pelaku RL tidak memiliki pekerjaan, sehingga ia tergoda untuk melakukan pencurian sekaligus berupaya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, SH, juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengendarai kendaraan pada malam hari dan waspada terhadap potensi kejahatan.

Pelaku RL akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sesuai dengan pengungkapan kasus ini, sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, SH. (R/Epin)
Lebih baru Lebih lama