Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.061,1088 gram. Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, perwakilan Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam, dan awak media.

Pada kesempatan ini, Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berasal dari 4 laporan polisi dengan 7 tersangka. 

Laporan Polisi tanggal 7 Maret 2024, Tersangka RM diamankan dengan barang bukti 2.945 gram sabu. Pemusnahan dilakukan setelah adanya Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-1086D / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.942,83 gram setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium (54 gram) dan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri (2 gram).

Laporan Polisi tanggal 19 Maret 2024, Tersangka YA dan J diamankan dengan barang bukti 48,15 gram sabu. Pemusnahan dilakukan setelah adanya Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-1284 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 46,078 gram setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium (10 gram) dan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri (2 gram).

Laporan Polisi tanggal 22 Maret 2024, Tersangka JN, JA, dan RT diamankan dengan barang bukti 46,18 gram sabu. Pemusnahan dilakukan setelah adanya Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-1279 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 44,153 gram setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium (10 gram) dan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri (2 gram).

Laporan Polisi tanggal 23 April 2024, Tersangka B diamankan dengan barang bukti 30,17 gram sabu. Pemusnahan dilakukan setelah adanya Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-1670A/ L.10.11.3 / Enz.1 / 04 / 2024. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 28,0478 gram setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium (10 gram) dan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri (2 gram).

Sebelum dimusnahkan, dilakukan pengujian sampel oleh Petugas BPOM Batam di hadapan para awak media dan FKPD Kota Batam. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah benar-benar narkotika jenis sabu.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Batam. Narkotika jenis sabu sebanyak 3.061,1088 gram yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 30.611 jiwa manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH mengatakan bahwa Polresta Barelang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam dengan bekerja sama dengan FKPD Kota Batam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

"Jika menemukan adanya praktik atau transaksi narkoba di wilayahnya, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjutinya dengan tegas", tutupnya.
Lebih baru Lebih lama