![]() |
(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | KARIMUN - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Karimun berhasil mengamankan dan memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan di Coastal Area pada Jumat, 20 Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.200,96 gram sabu dan 186 butir pil ekstasi. Narkotika berbahaya ini berhasil diamankan dari beberapa kasus yang berbeda, melibatkan sejumlah tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, memimpin langsung kegiatan pemusnahan ini. "Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun," tegas Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan di laboratorium forensik. Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tambah Kapolres.
Selain Polres Karimun, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti TNI, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Kolaborasi antar instansi ini dinilai sangat penting untuk memberantas jaringan peredaran narkoba yang semakin kompleks. (R/epin)