![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil meringkus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N.H. (28) yang nekat menghabisi nyawa majikannya, perempuan berinisial L. (52), dalam kurun waktu kurang dari enam jam pascakejadian. Pengungkapan kasus pembunuhan brutal ini diekspos secara resmi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Aula Wicaksana Laghawa, Senin (31/8/2026).
Tindak pidana kekerasan maut tersebut diketahui bermula dari laporan saksi berinisial H.S. (54) pada Minggu (30/8/2026) pagi yang menemukan korban tewas bersimbah darah. Merespons insiden tersebut, Tim gabungan Opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak cepat menyisir jejak pelaku.
Rincian Fakta Pengungkapan Kasus:
* Waktu & Lokasi Kejadian: Pembunuhan dieksekusi di ruang jemuran lantai 4, Komplek Wira Mustika Blok D, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, sekitar pukul 05.00 WIB.
* Penangkapan Cepat: Hanya berselang enam jam usai kejadian diketahui, tersangka N.H. sukses dibekuk tanpa perlawanan di Perumahan Nadim Raya, Kecamatan Batam Kota.
* Motif Kejahatan: Berdasarkan hasil interogasi, tersangka nekat bertindak beringas lantaran menyimpan dendam dan sakit hati akibat sering mendapat teguran bernada kasar dari korban terkait urusan pekerjaan.
* Aksi Brutal Pelaku: Tersangka menyiksa korban tanpa ampun menggunakan tangan kosong dan benda di sekitarnya. Pelaku memukul wajah korban 9 kali, menghantam kepala korban memakai kursi plastik, ember, dan pot bunga, menindih korban dengan palet kayu, menghujamkan pisau dapur ke punggung dan dada sebanyak 8 kali, serta menendang kepala korban 10 kali.
* Barang Bukti: Polisi mengamankan sebilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga, ember, palet kayu, pakaian, sandal, dan satu unit ponsel genggam sebagai barang bukti kejahatan.
Akibat perbuatan keji tersebut, tersangka N.H. kini dipastikan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tindak pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Mengakhiri rilis perkaranya, Kombes Pol Anggoro mengimbau warga Batam agar senantiasa menjaga tutur kata dan perilaku sehari-hari guna menghindari gesekan emosional. Masyarakat juga diminta ekstra selektif dan cermat menelusuri rekam jejak latar belakang saat hendak merekrut ART baru, serta tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 apabila terjadi keadaan darurat. (R/epin)
