Terkait Unggahan ART Telah Disekap Viral di Media Sosial, Kata Kapolsek Lubuk Baja itu Hoax dan tidak Benar

Terkait Unggahan ART Telah Disekap Viral di Media Sosial, Kata Kapolsek Lubuk Baja itu Hoax dan tidak Benar
Keempat perempuan dan Komisaris Utama PT. Satria Siaga Persada saat diperiksa di Mapolsek Lubuk Baja, Batam, Minggu (23/01/2022).

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Mendapat informasi adanya postingan viral di media sosial terkait adanya 5 orang perempuan yang disekap di sebuah Ruko beralamat di Komp. Ruko Pantai Permata Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pengecekan di Ruko tersebut, Minggu (23/1/2022).

Pada saat dilakukan pengecekan di Ruko berplang PT. Satria Siaga Persada itu, Unit Reskrim mendapati ada 4 orang perempuan tinggal di dalam Ruko di lantai 2. Keempat perempuan tersebut yakni berinsial SS, PDA, ST dan NH.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan, bahwa PT. Satria Siaga Persada bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja rumah tangga dalam negeri (perekrutan menjadi Asisten Rumah Tangga) dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mana legalitas yang dimiliki oleh PT. Satria Siaga Persada sudah sesuai dengan ijin penyalur tenaga kerja. Saudari ST dan NH merupakan asisten rumah tangga yang bekerja pada PT. Satria Siaga Persada, sedangkan Saudari SS dan PDA merupakan karyawan PT. Satria Siaga Persada.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan Keterangan Pihak PT. Satria Siaga Persada saudara M yang merupakan Komisaris Utama PT. Satria Siaga Persada menjelaskan bahwa PT. Satria Siaga Persada berdiri sejak (23/04/2011) berdasarkan Akta Notaris No. 11 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris VIVIN, SH., M.Kn. Dan menjelaskan bahwa terhadap saudari ST telah bekerja sejak (14/01/2022), sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, yang ditandatangani oleh saudar ST sendiri. Kemudian terhadap saudari NH telah bekerja sejak (25/12/2022) sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.

"Salah satu isi kontrak tersebut menjelaskan bahwa pekerja yang Tidak Finish/ tidak menyelesaikan kontrak kerjanya selama 1 tahun, akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 2 juta di luar ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun," terang Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, menurut keterangan saudari SS selaku supervisor PT. Satria Siaga Persada menjelaskan saudari ST sebelumnya sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu saudar VG yang beralamat di Permata Baloi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, sejak (17/01/2022), namun saudari ST dikembalikan oleh majikannya kepada pihak perusahaan pada (20/01/2022) dikarenakan majikan tidak memiliki kecocokan dalam hal pekerjaan.

Kemudian saudari NH sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu saudari NN yang beralamat di Perumahan Bonavista Kec. Batam Kota sejak (27/01/2022), namun saudari NH juga dikembalikan oleh majikan kepada pihak perusahaan pada (17/01/2022) dikarenakan majikan tidak memiliki kecocokan dikarenakan saudari NH sering berbuat onar dan mencuri.

Saudari SS juga menjelaskan, bahwa selama tinggal di mess penampungan, ST dan NH selalu diberikan makanan yang layak dan juga akses untuk berkomunikasi.

Kemudian terhadap fasilitas yang diberikan oleh pihak perusahaan sudah memadai seperti tempat tidur, kipas angin, dapur beserta peralatan masak, kamar mandi dan menyediakan kotak P3K.

Pihak perusahaan melakukan pengawasan kepada saudar ST dan NH selama tinggal di Mess Penampungan, dikarenakan saudari SS dan juga saudari PDA juga tinggal di mess yang berada di lantai 3.

"Sebelumnya tidak memiliki permasalahan dengan ST dan NH, namun ingin meminta pulang ke tempat asalnya. Pihak perusahaan dalam hal ini bersedia untuk memulangkan ST dan NH, jika yang bersangkutan terlebih dahulu membayar denda administrasi, biaya akomodasi dan uang saku yang telah dulu diberikan oleh pihak perusahaan sebagaimana yang tertuang di dalam surat perjanjian kontrak," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono.

Kompol Budi Hartono juga mengatakan, saudari NH mengakui bahwa terhadap catatan yang telah beredar dan viral di media sosial adalah miliknya. Catatan tersebut dibuat oleh saudari NH pada hari Sabtu (22/01/2022). Berawal pada hari Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 13.00 Wib, saudari NH membuat catatan tersebut dan kemudian pada saat itu saudari NH sedang membeli makanan dan kemudian melemparkan sebuah catatan yang berisikan tulisan yang dibuat oleh saudari NH kepada penjual bakpao sambil berkata “baca ya mas”. Setelah itu penjual bakpao tersebut mengambil sebuah catatan dan pergi.

Lanjut Kapolsek, saudari NH membuat surat tersebut dengan tujuan bertujun agar penjual bakpao menyampaikan kepada pihak keluarganya, bukan untuk disebarkan di media sosial sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak lain (masyarakat) dalam menyebarkan di media sosial. Saudari NH juga mengakui bahwa terhadap kata-kata “pemerasan” dalam catatan tersebut hanya sebagai akal-akalan Sdri NH yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, yang mana seharusnya terhadap denda administrasi serta biaya akomodasi dan biaya saku memang harus dibayarkan kepada Pihak Perusahaan sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak.

Kata Kapolsek Lubuk Baja mengakhiri, dalam hal ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tidak menemukan unsur pidana dengan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Satria Siaga Persada dan berita yang viral di media sosial mengenai adanya penyekapan dan pemerasan terhadap 5 orang yang berada di sebuah bangunan ruko itu adalah hoax.

"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berita/ unggahan yang viral di media sosial mengenai adanya penyekapan dan pemerasan terhadap 5 orang yang berada di sebuah bangunan ruko yang beralamat di Komp. Ruko Pantai Permata Kec. Lubuk Baja – Kota Batam adalah hoax dan tidak benar. Namun fakta-fakta yang ditemukan adalah adanya perselisihan antara saudar ST dan saudar NH dengan PT. Satria Siaga Persada terkait kontrak kerja," tutupnya. (Ril)
Lebih baru Lebih lama