Masih Dibawah Umur Lakukan Curanmor, Langsung Diamankan Polsek Bengkong

Masih Dibawah Umur Lakukan Curanmor, Langsung Diamankan Polsek Bengkong
Pelaku dan Barang Bukti, Kamis (6/5/2022). (Humas Polresta Barelang)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos berhasil mengamankan 3 Orang Pelaku Curanmor anak di Bawah Umur yang terjadi di Parkiran Warnet Alumindo Ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut Kec, Bengkong, Kamis (6/5/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial VAM usia 16 tahun, A usia 15 tahun dan MFH usia 16 tahun yang amankan di daerah Bengkong pada tanggal 06 Mei 2022.

Menerima Laporan dari Korban kemudian pada Kamis (6/5/2022) sekira pukul 02.20 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah bengkong yang sedang diamankan, mendapat info tersebut Unit Reskrim segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya setibanya di TKP Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan diduga pelaku VAM, Pelaku A dan Pelaku MFH di daerah Bengkong dan didapati 2 unit sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan Ketiga Pelaku merupakan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama