Polsek Lubuk Baja Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curat Toko Obat

Polsek Lubuk Baja Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curat Toko Obat
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono Saat Konferensi Pers, Senin (30/5/2022). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH, Senin (30/5/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial HR (35 Tahun) merupakan Residivis 4 Kali dalam tindak Pidana Curat, CUras, 2 kali Curanmor , kemudian berinisial RT (36 Tahun), BY (36 Tahun) Residivis, dan RW (24 Tahun). yang terjadi pada hari Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.23 WIB di Toko Obat Indah Farma Komp Ruko Marina Center Kec. Lubuk Baja.

Setelah menerima Laporan Polisi dari korban selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan olah TKP dan mendapatkan Rekaman CCTV di TKP setelah itu Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan meneliti ciri-ciri dari pelaku sesuai rekaman CCTV dan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib diketahui keberadaan pelaku Tindak Pidana Curat sedang berada di Perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya Unit Opsnal mendatangi lokasi keberadaan pelaku sekira pukul 15.15 Wib dan para pelaku sebanyak 4 orang berhasil diamankan berserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Spacy Warna Hitam dan Kunci L (alat yang digunakan pelaku) serta baju yang digunakan para pelaku saat melakukan Tindak Pidana di Perum. Garden Kec. Lubuk Baja Kota Batam selanjutnya para pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut dan para pelaku diperiksa mengakui benar telah melakukan pencurian di Toko Obat Indah Farma.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana dengan memanjat trails besi dan masuk melalui celah angin kemudian juga merusak gembok dengan menggunakan kunci L.

“Atas perbuatannya Pasal 363 Ayat (1) sub 4 e dan 5 e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” ungkapnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama