Polsek Sagulung Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Polsek Sagulung Ungkap Pelaku Curanmor dan Penadah
Pelaku dan Barang Bukti, Sabtu (28/5/2022). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor dan Pelaku Pertolongan Jahat (Penadah) yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Hasmir, SH, Sabtu (28/5/2022).

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan Pelaku Curanmor berinisial PM (30 Tahun) dan pelaku Penadah berinisial RH (25 Tahun) yang terjadi di Halte Baloi Kolam Kel. Sei Panas Kota Batam.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terhadap korban kemudian pada Selasa (3/5/2022) unit Opsnal Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Ruli simpang dam kemudian unit Opsnal langsung menuju ke Ruli simpang Dam, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku PM, kemudian Sepeda motor tersebut di Pakai oleh RH dan di simpan di Rumahnya di Ruli Simpang Dam Kec. Sei Beduk.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada saat korban sedang tertidur di Halte dan ada Kesempatan Pelaku melakukan Curanmor.

"Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Untuk Penadah di Jerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman paling lama 4 Tahun," tutupnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama