Modus Minta Tolong, Polsek Sagulung Ungkap Pelaku Curanmor

Modus Minta Tolong, Polsek Sagulung Ungkap Pelaku Curanmor
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra Saat Konferensi Pers, Sabtu (28/5/2022). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Hasmir, SH, Sabtu (28/5/2022).

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan Pelaku berinisial KSN (31 Tahun) dan RJS (37 Tahun) yang terjadi di Simpang Perumahan Taman Sari Kel. Tiban Kec. Sekupang.

Menerima laporan dari korban pencurian motor kemudian Opsnal Polsek Sagulung dipimpin oleh Ipda Hasmir, SH melakukan penyelidikan terhadap laporan korban tersebut, kemudian pada Kamis (5/5/2022) Opsnal mendapatkan informasi dari korban bahwa korban melihat motor tersebut di sekitar lokasi simpang dam kemudian unit Opsnal Polsek Sagulung langsung mendatangi Ruli simpang dam dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk mengatakan modus kedua pelaku datang menghampiri korban dan berjalan kaki Berpura- pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan membeli bensin. yang mana Korban masih di bawah umur.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” tutupnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama