Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Penganiayaan di Simpang Dam Kampung Aceh

Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Penganiayaan di Simpang Dam Kampung Aceh
Suasana

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Senin (18/07/2022)

Pelaku yang di amankan AS (38 Tahun) yang berhasil di tangkap di Simpang Dam Kampung Aceh pada hari tanggal Jumat pada tanggal 08 Juli 2022.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan menurut keterangan pelaku pada saat kejadian Sewaktu pelaku menggunting listrik rumah korban kemudian dilihat dan diteriaki oleh korban, tiba-tiba pelaku menusuk tangan kanan korban dengan menggunakan gunting kabel yang mengakibatkan luka robek.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan Penjara.. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama