Masih Dibawah Umur, Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Pencurian

Masih Dibawah Umur, Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Pencurian
Pelaku DP, Senin (12/9/22). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone, Jumat (9/9/22).
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H mengatakan, "terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, "ketiga pelaku yang diamankan yakni DP (17 Th), AY (26 Th) dan MS (16 Th) dan 2 Pelaku diantaranya merupakan pelaku anak dibawah umur dan ketiga pelaku tersebut merupakan warga punggur Kec. Nongsa”.

Terhadap pelaku DP (17 Th) dan AY (26 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

"Dan terhadap pelaku MS (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," tutupnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama