Polda Kepri Ungkap Sindikat Judi Online Bersistem Bot, Dua Tersangka Diamankan di Batam

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar praktik perjudian online beromzet menggiurkan yang beroperasi di wilayah Kota Batam. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diekspos secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (4/5/2026).

Kegiatan rilis perkara tersebut dihadiri langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Kanit Subdit III Reskrimum Kompol Rayendra Arga Pradana. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Berdasarkan hasil pengintaian aparat, markas operasional sindikat ini terlacak berada di kawasan Nongsa, sementara transaksi dan lokasi pemain terpantau di wilayah Bengkong.

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian sukses mengamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah Tony alias Laibung yang berperan sebagai penyelenggara sekaligus operator, serta Riski Syahputra Nasution yang bertindak selaku pemain.

Dari hasil pendalaman materi pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Tony menjalankan bisnis haramnya dengan kelihaian memanfaatkan teknologi canggih. Ia mengendalikan sedikitnya 19 unit komputer yang bekerja secara masif, baik menggunakan sistem bot otomatis maupun pengoperasian manual. Aksi Tony turut didukung oleh berbagai aplikasi rekayasa perangkat lunak seperti emulator dan macro recorder.

Tak tanggung-tanggung, instrumen teknologi tersebut digunakan untuk mengelola ratusan ribu akun fiktif secara bersamaan. Polisi membeberkan bahwa tersangka menguasai sekitar 31.022 akun pada platform Joker King dan 181.730 akun pada Bearfish Casino. Ratusan ribu akun tersebut dikerahkan khusus untuk menambang cip (chip) atau mata uang virtual. Cip yang terkumpul kemudian ditarik ke akun utama untuk diperjualbelikan kepada para pejudi.

Proses transaksi jual beli cip ilegal tersebut dikendalikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Tersangka mematok harga yang bervariasi, berkisar antara Rp4.000 hingga Rp15.000 untuk setiap 1 miliar cip. Seluruh aliran dana pembayaran dari pemain bermuara pada dompet digital (e-wallet) yang telah disiapkan pelaku.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, Tony dan Riski kini harus mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis tentang Perjudian sekaligus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Kepri kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk terus menyapu bersih segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah Kepulauan Riau, khususnya yang marak memanfaatkan ruang digital. Kepolisian juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak tergiur jerat judi online dan proaktif melapor ke pihak berwajib apabila mendapati indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama