![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Keputusan tegas Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) memecat empat oknum polisi penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit (NS) menuai apresiasi tinggi dari kuasa hukum keluarga korban. Langkah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan gerak cepat jajaran Propam Polda Kepri tersebut bahkan dinilai sebagai salah satu proses penegakan hukum internal tercepat yang pernah terjadi di Indonesia.
Meski mengapresiasi sanksi pemecatan mutlak tersebut, pihak kuasa hukum secara khusus memohon kepada Kapolda Kepri untuk terus mengawal ketat jalannya proses banding yang diajukan oleh tiga tersangka agar tetap transparan hingga tuntas. Tak hanya itu, penyidik pidana umum juga didesak untuk terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain. Mirisnya, fakta persidangan membeberkan bahwa motif penganiayaan brutal yang merenggut nyawa tersebut ternyata hanya dipicu oleh masalah sepele, yakni rasa kesal senior terhadap juniornya.
Tragedi maut ini meninggalkan trauma psikologis yang sangat berat bagi pihak keluarga. Kuasa hukum membeberkan bahwa kondisi kedua orang tua Bripda NS hingga detik ini masih sangat labil secara emosional dan kerap kali jatuh pingsan akibat syok kehilangan putra mereka. Merespons kondisi kritis tersebut, pihak kuasa hukum terpaksa menolak secara halus permintaan izin berkunjung dari ketua paguyuban marga para tersangka.
Penolakan tersebut dilakukan murni sebagai langkah antisipasi guna mencegah tensi dan potensi konflik lanjutan, mengingat hingga kini belum ada itikad baik pertemuan langsung dari keluarga inti para tersangka kepada keluarga korban.
Di akhir keterangannya, pihak keluarga korban menilai bahwa penyelesaian kasus secara transparan, berkeadilan, dan tanpa kompromi ini sangat krusial demi menjaga marwah institusi Korps Bhayangkara. Harapannya, ketegasan penegakan hukum ini mampu merawat kepercayaan publik, sehingga masyarakat tidak merasa takut dan waswas saat hendak mendaftarkan putra-putri mereka untuk mengabdi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. (R/epin)
