Berangus Balap Liar di Sekupang, 27 Motor Bising Kena Tilang ETLE Satlantas Polresta Barelang

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali mengambil langkah tegas merespons keresahan warga Kota Batam terkait maraknya aksi balap liar dan polusi suara knalpot brong di jalan raya. Melalui operasi patroli gabungan berskala besar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama jajaran Polsek Sekupang sukses menyapu bersih puluhan motor modifikasi pada Minggu (19/4/2026).

Operasi penindakan bergerak (*hunting system*) yang menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Sekupang ini dikomandoi langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, dengan kendali teknis di lapangan oleh Kanit Turjagwali Ipda Tino Desmawanto. Tanpa kompromi, petugas mengandalkan sistem tilang elektronik atau *Electronic Traffic Law Enforcement* (ETLE) *Mobile* untuk melacak dan menindak para pelanggar secara akuntabel.

Hasil penyisiran jalanan tersebut tak main-main, sebanyak 27 unit kendaraan roda dua yang kedapatan nekat menggunakan knalpot bising tidak sesuai spesifikasi teknis (non-SNI) berhasil dijaring petugas. Tak sekadar menjatuhkan sanksi tilang elektronik, aparat kepolisian di lapangan turut memberikan teguran keras dan edukasi agar para pemilik motor segera mempreteli knalpot brong mereka dan mengembalikannya ke standar pabrikan.

Kompol Afiditya menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan langkah konkret aparat dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Ia memperingatkan para pemuda dan pemotor agar tidak lagi menjadikan fasilitas umum sebagai arena balap liar yang mengancam nyawa, sekaligus meminimalisir potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Batam. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama