![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kota Batam. Seorang pria paruh baya berinisial T (45) terpaksa digiring warga ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung usai kepergok melakukan perbuatan cabul terhadap putri angkatnya sendiri yang masih bocah, yakni P (12).
Aksi bejat sang ayah angkat tersebut terbongkar pada Jumat (17/4/2026) pagi di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sagulung. Ibu angkat korban berinisial M (44) yang baru saja tiba di rumah, dibuat terkejut oleh laporan dari pemilik kos. Saksi membeberkan bahwa pelaku T didapati tengah berduaan di dalam kamar bersama korban dalam kondisi tanpa busana di atas kasur. Curiga dengan kejanggalan tersebut, M langsung menginterogasi putri angkatnya. Bak disambar petir di siang bolong, korban dengan polos mengaku bahwa dirinya baru saja dipaksa untuk memegang alat vital ayah angkatnya itu.
Tak terima putri yang seharusnya dilindungi malah dilecehkan secara seksual, M bersama sejumlah warga setempat langsung mengambil tindakan tegas. Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, massa memiting dan menggiring pelaku T ke Polsek Sagulung untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris langsung merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan menyita pakaian yang digunakan pelaku maupun korban, serta mengamankan hasil visum medis.
Dalam proses interogasi awal di ruang penyidik, T akhirnya tak berkutik dan mengakui perbuatan cabulnya terhadap sang anak angkat. Guna mempertanggungjawabkan aksi bejatnya, T kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sagulung. Ia dijerat secara tegas dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (R/epin)
