![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan proses hukum pidana terhadap empat oknum personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) terus berjalan tanpa pandang bulu. Keempat bintara polisi tersebut kini telah resmi berstatus tersangka dan bersiap menghadapi jerat hukum atas kasus penganiayaan brutal yang mengakibatkan melayangnya nyawa junior mereka, Bripda Natanael Simanungkalit (NS).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa status perkara telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. Awalnya, penyidik menetapkan Bripda AS sebagai tersangka utama pada Rabu (15/4/2026). Namun, dari hasil gelar perkara dan serangkaian pendalaman, tiga oknum lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi, akhirnya terbukti ikut terlibat dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan keji tersebut di hadapan hukum, keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan. Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, *juncto* Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Terkait kasus yang mencoreng institusi ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa penegakan hukum tegas ini adalah wujud nyata transparansi dan komitmen kepolisian. Pihaknya memastikan tidak ada ruang toleransi bagi personel yang melanggar hukum. Perkara ini dipastikan akan dikawal secara tuntas, objektif, dan berkeadilan hingga para tersangka menerima vonis setimpal di meja persidangan kelak. (R/epin)
