Berbekal 'Surat Sakti' Dishub, Sindikat Penimbun 5 Ton BBM Subsidi Digulung Polda Kepri

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali membongkar praktik kejahatan yang merugikan hak rakyat. Tiga pria berinisial HM, TS, dan DS diringkus aparat lantaran nekat menimbun dan menyelewengkan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkap bahwa sindikat ini beroperasi dengan modus yang terbilang berani. Berbekal penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, para pelaku leluasa memborong BBM jenis Pertalite dan Solar ke dalam jerigen yang diangkut menggunakan armada mobil pikap. Aksi pengurasan BBM bersubsidi ini akhirnya terendus dan digerebek petugas saat pelaku beroperasi di SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, dan kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam volume fantastis, yakni 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar subsidi. Petugas juga menyita tiga unit mobil pikap Suzuki Carry, satu unit truk *crane*, puluhan jerigen plastik, bendel surat rekomendasi Dishub, ponsel, serta uang tunai hasil transaksi.

BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah ini rencananya akan dipasok secara ilegal ke kios-kios eceran maupun gerai Pertamini demi meraup selisih keuntungan pribadi sebesar Rp600 hingga Rp700 per liter. Akibat praktik lancung sindikat ini, kerugian negara ditaksir menembus angka Rp692.160.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka selaku sopir sekaligus pengangkut kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda selangit mencapai Rp60 miliar. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama