Bripda NS Tewas Dianiaya, Empat Oknum Polisi Polda Kepri Resmi Dipecat dan Terancam 10 Tahun Bui

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Ketegasan institusi kepolisian dalam membersihkan borok di internalnya kembali dibuktikan. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan terhadap empat personel Direktorat Samapta (Ditsamapta). Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan brutal yang merenggut nyawa junior mereka, Bintara Remaja Bripda Natanael Simanungkalit (NS).

Sanksi pemecatan ini diketuk palu dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar maraton di Mapolda Kepri pada Jumat (17/4/2026). Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, keempat terduga pelanggar yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA, divonis melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemecatan mutlak.

Tak hanya kehilangan seragam kebanggaan dan tamat kariernya sebagai polisi, keempat oknum ini juga harus bersiap membusuk di balik jeruji besi. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic membeberkan bahwa proses pidana terus berjalan paralel dengan sidang etik. Bripda AS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama pada Rabu (15/4/2026), akhirnya menyeret tiga rekannya (Bripda GSP, MA, dan AP) menyusul hasil gelar perkara dan pengembangan penyidikan intensif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan keji tersebut, keempatnya dijerat sangkaan berlapis. Mereka dikenakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, dan subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP yang mengancam para pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, *juncto* Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa Kapolda Kepri tidak akan memberikan ruang kompromi maupun toleransi bagi personel yang mencederai marwah institusi dan menghilangkan nyawa orang lain. Menyikapi vonis pemecatan di sidang KKEP, tersangka Bripda AS menyatakan pasrah dan menerima putusan. Di sisi lain, tiga rekannya yakni Bripda AP, GSP, dan MA menolak dipecat dan menyatakan akan mengajukan perlawanan banding dalam waktu tiga hari ke depan. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama