Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Dua Pengangguran Pelaku Penjambretan iPhone Pekerja Industri

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk sukses meringkus dua pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang kerap meresahkan warga Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kedua tersangka berinisial RTS dan SSL, yang merupakan perantau pengangguran asal Belawan, Sumatera Utara, tak berkutik saat ditangkap petugas pada Senin (4/5/2026) petang.

Penangkapan dua pemuda ini bermula dari laporan seorang pekerja pabrik yang menjadi korban penjambretan pada Kamis (30/4/2026) lalu. Saat itu, korban yang baru saja pulang bekerja tengah melintas menggunakan sepeda motor di area Pintu 5 Kawasan Industri Batamindo sekitar pukul 20.20 WIB. Tiba-tiba, laju kendaraan korban dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan menunggangi motor sewaan jenis Honda Scoopy. Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku dengan sigap merampas dua unit ponsel, yakni Infinix Hot 11 dan iPhone 13 Starlight, yang diletakkan di saku jaket korban.

Korban sejatinya sempat memacu gas melakukan pengejaran hingga ke arah kawasan Panbil. Namun nahas, pelaku memacu kendaraannya dengan sangat kencang sehingga korban kehilangan jejak dan harus menanggung kerugian materiel mencapai Rp9,1 juta. Dari hasil interogasi, RTS dan SSL berdalih nekat menjambret lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk makan sehari-hari dan membayar uang indekos. Keduanya diketahui merantau ke Batam untuk mencari kerja namun tak kunjung mendapat panggilan. Mirisnya, demi memuluskan aksi kriminalnya, mereka sengaja menyewa sepeda motor untuk berburu target secara acak di jalanan.

Pihak kepolisian membeberkan fakta bahwa kedua perantau ini rupanya bukan pemain amatir. RTS dan SSL tercatat telah melancarkan aksi kejahatan serupa sebanyak empat kali di seputaran wilayah Sei Beduk terhitung sejak Januari lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dipastikan batal mendapatkan pekerjaan dan harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat Batam agar lebih mawas diri dan tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan saat berkendara. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama