Bermodal Surat Rekomendasi Nelayan, Sindikat Penyeleweng 815 Liter Pertalite Dibekuk Polresta Barelang

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang sukses membongkar sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dua pria berinisial AA dan AS resmi dibekuk petugas lantaran menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Alih-alih menyalurkan jatah BBM tersebut ke kapal-kapal nelayan yang berhak, kedua pelaku justru menimbun dan mengecernya kembali secara ilegal di pasaran. Dari praktik culas ini, sindikat tersebut meraup keuntungan haram sebesar Rp1.000 untuk setiap liter Pertalite yang terjual.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis (30/4/2026) lalu. Sekitar pukul 06.00 WIB, aparat yang tengah melakukan pemantauan mencurigai pergerakan sebuah mobil pikap Suzuki bernomor polisi BP 8954 EU yang melakukan pengisian di salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menguntit kendaraan tersebut secara senyap. Pikap itu terpantau menepi di sebuah rumah di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dan menurunkan 20 jerigen berisi BBM bersubsidi. Tak berhenti sampai di situ, mobil kembali bergerak menuju arah Simpang Puskesmas Tanjung Uma untuk menurunkan enam jerigen sisanya. Mendapati bukti telak, polisi langsung melakukan penyergapan dan membekuk AA selaku sopir serta AS yang bertindak sebagai penampung.

Dari tangan para tersangka, korps seragam cokelat menyita sejumlah barang bukti vital, meliputi satu unit mobil pikap Suzuki, satu rangkap surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam, serta 26 jerigen yang memuat total 815 liter Pertalite.

Atas perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat luas tersebut, AA dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi). Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun kurungan dan denda fantastis hingga Rp60 miliar. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama