![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit (NS). Sebanyak 37 adegan diperagakan secara utuh pada Senin (27/4/2026) guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Langkah hukum yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic ini bertujuan utama untuk menguji persesuaian keterangan antara para saksi dan tersangka. Reka ulang adegan dinilai sangat esensial untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana secara objektif, serta memastikan peran masing-masing pelaku saat insiden penganiayaan terjadi.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berjalan secara transparan dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ayah kandung korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis Ditreskrimum, serta para saksi. Dengan menghadirkan langsung para tersangka beserta pemeran pengganti, penyidik menyusun kembali kronologi kejadian dari awal hingga akhir peristiwa berdasarkan temuan penyidikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa peragaan 37 adegan ini merupakan bagian krusial untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara. Setelah tahapan rekonstruksi rampung, pihak penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat secepatnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindak kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (R/epin)
