Cegah Pencurian Fasilitas Umum, Polsek Bengkong Kumpulkan Belasan Pengusaha Besi Tua

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengambil langkah taktis guna menekan angka kriminalitas, khususnya terkait maraknya aksi pencurian material besi dan perusakan fasilitas umum di Kota Batam. Langkah proaktif tersebut diwujudkan dengan menggandeng 17 pelaku usaha besi tua atau barang bekas (skrap) se-Kecamatan Bengkong dalam sebuah kegiatan sosialisasi di Ruang Data Mapolsek Bengkong pada Jumat (3/7/2026) sore.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, didampingi Wakapolsek IPTU Jago Pasaribu, Kanit Reskrim IPTU Apriadi, serta jajaran perwira kepolisian lainnya. Dalam arahannya, AKP Tigor menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas atensi langsung dari Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang demi melindungi kepentingan masyarakat luas dari maraknya kasus pencurian besi fasilitas umum.


"Kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun koordinasi dan kolaborasi yang kuat. Kami meminta kerja sama dari para pengusaha untuk sama sekali tidak membeli barang-barang yang berasal dari pencurian fasilitas umum," tegas AKP Tigor Dabariba di hadapan para pengusaha.


Guna mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal, pihak kepolisian tidak hanya sekadar memberikan imbauan. Polsek Bengkong turut membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan darurat yang wajib dipasang di area gudang masing-masing pelaku usaha. Kapolsek menginstruksikan para pengusaha rongsokan agar lebih selektif saat bertransaksi. Jika mendapati pihak mencurigakan yang menjual besi, pengusaha diminta segera melapor serta mendokumentasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual sebagai bukti identitas.


Senada dengan arahan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Apriadi memastikan bahwa pintu komunikasi jajarannya selalu terbuka selama 24 jam penuh untuk memfasilitasi laporan cepat dari para pengusaha di lapangan jika menemukan adanya kejanggalan.
Dalam sesi dialog interaktif, perwakilan pengusaha skrap bernama Pasaribu menyatakan komitmen bersama rekan-rekannya untuk mendukung penuh kebijakan kepolisian dalam menolak segala bentuk praktik penadahan barang hasil kejahatan. Meski demikian, ia tak menampik masih adanya kendala teknis di lapangan, terutama dalam mengidentifikasi secara pasti bentuk material yang merupakan aset fasilitas umum.


Merespons kendala tersebut, AKP Tigor kembali menegaskan bahwa wadah komunikasi lintas sektor ini sengaja dibentuk untuk menyamakan visi dan pemahaman, sehingga hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Acara yang berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 17.00 WIB ini kemudian ditutup dengan deklarasi pernyataan sikap bersama secara resmi oleh ke-17 pelaku usaha besi tua yang hadir.


Mengakhiri keterangannya, pihak Polsek Bengkong turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam, atau datang langsung ke Mapolsek Bengkong apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan. (R/epin)

 

Lebih baru Lebih lama