Demi Narkoba, Komplotan Nekat Pencuri Trafo PLN dan Pagar Pelabuhan Diciduk Polresta Barelang

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang secara masif menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum (Fasum). Ekspos kasus yang merugikan aset negara ini digelar di Lobi Mapolresta Barelang pada Senin (7/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., memaparkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga dan pihak utilitas terkait hilangnya sejumlah aset vital. Berkat sinergi penyelidikan antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang, polisi sukses mengamankan para eksekutor lapangan sekaligus jaringan penadahnya.

Kompol Debby membeberkan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap. Kasus pertama adalah pencurian kabel listrik milik PLN Batam di kawasan Batu Batam Mas pada Jumat (3/4/2026). Tersangka tunggal berinisial RS (48) nekat menggali tanah menggunakan cangkul, lalu menarik kabel menggunakan katrol untuk memotong dan mengupas tembaganya. Aksi perusakan ini merugikan pihak PLN hingga Rp16 juta.

Kasus kedua melibatkan komplotan yang lebih besar dengan menyasar trafo milik PLN di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang pada Rabu (1/4/2026). Empat tersangka yakni AH (30), PL (37), T (36), dan TA (33) nekat membongkar dan menggotong unit trafo untuk dijual ke pengepul besi tua. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp35 juta ini, polisi turut menyeret dua penadah berinisial MYH (58) dan YAT (23).

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, tersangka AH, PL, dan T rupanya juga mendalangi kasus ketiga, yakni pembobolan pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping. Ketiganya mencabut paksa pipa besi pagar, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat di tengah malam buta. Besi curian tersebut dijual seharga Rp400 ribu dengan total kerugian perbaikan mencapai Rp5 juta.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan lanjutan. Kompol Debby menegaskan bahwa para tersangka eksekutor ini dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Kecanduan narkoba diduga kuat menjadi motif utama dan faktor pendorong para pelaku nekat menghancurkan fasilitas publik demi mendapatkan uang cepat.

Atas perbuatan destruktif tersebut, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 huruf a dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama