Polsek KKP Batam Ungkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Anak di Bawah Umur

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Negara Malaysia Terhadap Anak di Bawah Umur yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Jumat (10/03/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial MD (42 Tahun) dan AP (54 Tahun) yang di tangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada tanggal 26 Februari 2023. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH menjelaskan penangkapan yang di lakukan Unit Reskrim Polsek KKP atas Tindak Pidana Perlindungan PMI terhadap anak dibawah umur, dalam hal ini korban masih di bawah umur AK dan IM, kedua anak ini akan di berangkatkan ke Malaysia yang di pekerjakan di sana, di bawa dari buton yang di bawa oleh pelaku T (DPO) dia yang merekrut kedua anak ini.

Dengan memberangkatkan kapal dari buton ke Medan dulu menggunakan kapal turun di belawan Medan, provinsi Sumatra Utara, kemudian di belawan di jemput oleh seseorang namun tetap di dampingi oleh T (DPO), 2 sampai 3 hari nginap di medan, rencana mereka akan di berangkatkan melalui dumai, korban di bawa menggunakan mobil, namun sesampainya di Dumai, Prov. Riau, ternyata juga sedang ada penindakan pelaku PMI, mereka khwatir tertangkap sehingga korban beserta pelaku naik ke Kapal Dumai Ekspress sampailah ke Kota Batam, sesampainya di Batam mereka nginap 1 malam. 

Pelaku MD Bersama T (DPO) membawa korban melalui Pelabuhan Batam Centre sesampainya di Batam Centre, pelaku T (DPO) lolos ke kapal, sedangkan korban yang terlihat masih di bawah umur ditahan oleh imigrasi, kemudian imigrasi melapor ke POS Polisi KKP, selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek KKP Batam langsung menuju ke batam centre dan di lakukan introgasi terhadap korban di bawah umur. 

Pelaku yang membawa korban dari medan yaitu pelaku MD, karena di tolak imigrasi, MD berusaha memberangkatkan kembali di sore harinya, ketemulah dengan pelaku AP, kemudian AP di janjikan oleh pelaku MD uang sebesar Rp.300.000 jika mampu meloloskan kedua korban melalui Pelabuhan Batam Centre, lalu saat di coba, namun tetap tidak lolos, sehingga terhadap kedua pelaku dan korban di bawa ke polsek Kawasan Pelabuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH. 

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah paspor atas nama korban, KTP tersangka, Tiket, Pas Pelabuhan Penumpang Dan Handphone. 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH mengatakan Pelaku T (DPO) lolos ke Malaysia, Sebenarnya pelaku T inilah yang akan membawa kedua korban ke Malaysia. Pekerjaan yang di janjikan terhadap korban adalah pekerjaan bangunan. Korban IM di minta membayar sebesar Rp. 5.000.000 oleh pelaku untuk administrasi keberangkatan. 

Ibu Sari dari UPTD – PPA mengatakan kami mendapat informasi bahwa Polsek Pelabuhan ada kasus pekerja terhadap anak, kami di hubungi untuk mendampingi anak, korban berumur di bawah umur 18 tahun dan 17 tahun, salah satu tugas kami memberikan perlindungan khusus terhadap anak, UPTD bertugas melakukan pendampingan secara psikologis terhadap anak yang di pekerjakan ke luar negeri. Memang benar anak ini di pekerjaan di luar negeri, seharusnya anak ini masih bersekolah dan mendapatkan Pendidikan. Kami himbau terhadap masyarakat bahwa untuk tidak mempekerjakan anak ke luar negeri karna apa yang di dapat itu belum tentu cocok terhadap anak, dan berikanlah Pendidikan sesuai dengan hak hak anak. Kami memberikan apresiasi terhadap Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang atas pencegahan pengiriman anak ke luar negeri.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH., MH. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama