Jambret Viral di Engku Putri Ditangkap

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku jambret yang viral di Engku Putri. Pelaku berinisial A (46) ditangkap di kosnya di Baloi Permai pada 28 Desember 2023.

Aksi jambret terjadi pada hari Minggu, pukul 18.45 WIB. Korban AS (20) dipepet pelaku saat berkendara di Simpang Mesjid Raya Batam Centre. Pelaku menarik paksa tas sandang korban yang berisi handphone dan uang tunai.

Barang bukti yang diamankan yaitu sepeda motor pelaku, jaket, sandal, handphone Realme C11, dan handphone Xiaomi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, "Pelaku residivis dan baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba."

Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama