Tipu Belasan Korban Modus Tukar Uang THR Ratusan Juta, Pelaku Diringkus Polisi di Kamar Hotel

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM –Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aksi kejahatan yang memanfaatkan momen tradisi mulai bermunculan. Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Polresta Barelang, berhasil meringkus seorang tersangka berinisial S.P. yang mendalangi tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok jasa penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Aksi culas tersangka ini setidaknya telah memakan 13 orang korban, yang terdiri dari warga biasa hingga pelaku usaha, dengan total kerugian kumulatif mencapai Rp112.100.000. Dalam melancarkan modus operandinya pada pertengahan Maret lalu di kawasan Tiban Baru dan Kantor Camat Sekupang, S.P. menawarkan jasa penyediaan uang pecahan kecil (nominal Rp1.000 hingga Rp20.000) yang biasanya diburu warga untuk tradisi bagi-bagi THR. Tergiur tawaran tersebut, para korban mentransfer sejumlah dana ke rekening tersangka. Namun, setelah tenggat waktu penyerahan uang tiba, tersangka justru mangkir, menahan uang tersebut, dan memutus semua akses komunikasi.

Menindaklanjuti laporan resmi dari dua perwakilan korban berinisial HSW (25) dan RH (39), Unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Menyadari dirinya tengah diburu, S.P. sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak dari endusan petugas.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti pada Jumat (27/3/2026) malam. Berbekal informasi akurat, tim kepolisian langsung menggerebek S.P. yang tengah bersembunyi di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja. Ia berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti krusial berupa mutasi rekening koran dan dokumentasi transaksi.

Atas perbuatannya menggasak uang ratusan juta rupiah, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang guna proses penyidikan lebih lanjut. S.P. dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian mengimbau warga Batam untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran jasa penukaran uang dari perorangan atau pihak tidak resmi. Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan penukaran uang pecahan baru langsung di loket perbankan atau gerai resmi yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI) guna menghindari risiko penipuan serupa. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama