Bikin Bising dan Resah Warga, Pengendara Knalpot Brong di Batam Dijaring Patroli ETLE Satlantas

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menggelar patroli penindakan bergerak (*hunting*) guna merespons keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bising atau brong. Operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) pagi ini menyasar tajam para pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar spesifikasi teknis dan abai terhadap kelengkapan berkendara.

Di bawah komando Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, petugas menyisir sejumlah persimpangan padat dan rawan pelanggaran di Kota Batam. Titik-titik strategis yang disasar sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut mencakup kawasan Simpang Kepri Mall, Gelael Sei Panas, Indomobil, KDA, Kara, Frengky, PJR Batu Besar Nongsa, hingga kawasan Simpang Martabak Har.

Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian sepenuhnya mengedepankan penegakan hukum modern dan akuntabel berbasis tilang elektronik melalui sistem ETLE (*Electronic Traffic Law Enforcement*) *Mobile*. Dari hasil penyisiran jalanan di berbagai titik tersebut, petugas berhasil menindak tegas sembilan unit kendaraan, dengan rincian dua unit roda empat (mobil) dan tujuh unit sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Selain menjatuhkan sanksi tilang elektronik langsung kepada pemilik kendaraan berknalpot brong, petugas di lapangan juga memberikan teguran edukatif secara humanis. Para pelanggar diwajibkan untuk segera mencopot knalpot bising mereka dan menggantinya dengan peredam suara berstandar pabrikan, serta melengkapi dokumen jalan. Langkah penindakan responsif ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan, sekaligus mewujudkan jalan raya Kota Batam yang tertib, aman, dan bebas dari polusi suara demi kenyamanan seluruh pengguna jalan. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama