Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu Pakai Avanza, Pria Paruh Baya Digulung Polda Kepri di Baloi

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali memutus mata rantai peredaran barang haram di Kota Batam. Seorang pria paruh baya berinisial HA alias UA (52) berhasil diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan kawasan Permata Baloi, pada Kamis (9/4/2026) siang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei membeberkan bahwa penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan gerak-gerik tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan pengintaian dan penyergapan di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lebih dari seratus gram sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah tas kulit. Ratusan gram sabu tersebut rupanya sudah dipecah ke dalam beberapa kemasan siap edar, dengan rincian satu plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya dengan total berat 13,64 gram.

Selain serbuk kristal memabukkan tersebut, aparat juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi pengedaran, uang tunai senilai Rp1.390.000, serta sebuah ponsel pintar. Kombes Pol. Nona menegaskan bahwa saat ini jajaran penyidik tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu bandar dan pemasok utama barang haram tersebut. Salah satu tersangka yang menyuplai sabu ke tangan HA kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R dan tengah dalam pengejaran.

Guna mempertanggungjawabkan bisnis gelapnya, tersangka HA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri. Ia dijerat secara berlapis dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian kembali mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya narkoba dan mendesak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pergerakan mencurigakan sindikat narkotika di lingkungan masing-masing guna memutus rantai peredarannya hingga ke akar. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama