![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap misteri kasus ujaran kebencian bernuansa SARA yang sempat memicu gejolak di tengah masyarakat Kota Batam. Menariknya, pengungkapan kasus provokasi digital ini justru secara tak sengaja turut membongkar tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pria yang identitasnya dicatut oleh pelaku utama.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keresahan warga atas unggahan provokatif sebuah akun Facebook bernama "Yandra Yandra" di grup digital Wajah Batam. Akun tersebut secara gamblang membagikan narasi yang menyudutkan dan menghina etnis Melayu. Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LPB 160 yang dilayangkan oleh pelapor bernama Suherman pada 17 April 2024, aparat segera memburu pria yang wajahnya terpampang jelas di profil akun tersebut, yakni Yheskil alias Oil (Yesi).
Namun, saat melakukan penggerebekan di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, petugas mendapati kejutan tak terduga. Yheskil justru tertangkap basah sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua rekannya yang berinisial W dan NV. Kasat Narkoba Polresta Barelang mengonfirmasi bahwa dari tangan ketiganya, polisi menyita lima paket sabu seberat 0,79 gram. Temuan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif amfetamin.
Di tengah proses interogasi terkait kasus narkoba, Yheskil bersumpah bahwa fotonya telah dicuri dan disalahgunakan oleh orang lain untuk memuluskan aksi provokasi di Facebook. Pengembangan investigasi siber polisi akhirnya mengarah pada pelaku utama berinisial MOA. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diringkus pada pukul 19.00 waktu setempat. Meski awalnya bersikeras mengelak, MOA tak berkutik saat polisi menemukan akun "Yandra Yandra" masih beroperasi aktif di dalam ponsel pintarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, motif kejahatan ini murni didasari oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi MOA terhadap Yheskil. MOA sengaja memanfaatkan isu SARA yang sensitif untuk menjebak dan menghancurkan hidup rekannya tersebut. Atas perbuatan liciknya, MOA kini dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait ujaran kebencian dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.
Sementara itu, perwakilan pelapor, Suherman, mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan agar tak ada lagi pihak yang mempermainkan isu sensitif di Batam. Pihak kepolisian juga kembali mengeluarkan imbauan keras agar warganet tidak mudah termakan hoaks dan selalu menerapkan literasi digital yang bijak saat berselancar di media sosial. (R/epin)
