![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Polresta Barelang, berhasil membekuk seorang pria berinisial A.W. (26) atas tindak pidana penganiayaan brutal terhadap pemuda berinisial S.F. (21). Aksi premanisme jalanan yang membuat korban menderita pendarahan serius tersebut terjadi di kawasan Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, pada Rabu (15/4/2026) malam.
Insiden mengerikan ini bermula sekitar pukul 22.20 WIB ketika korban tengah melintas menggunakan sepeda motor di sekitar kedai Bakso Gondrong. Tanpa alasan yang jelas, pelaku secara tiba-tiba memepet laju kendaraan korban dan langsung mendaratkan pukulan telak ke arah mata kanan S.F. sebanyak dua kali. Mendapat serangan mendadak, korban yang terdesak terpaksa turun dari motor dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauhi lokasi.
Namun, pelaku yang tampak beringas terus mengejar hingga akhirnya menendang punggung korban dengan keras yang menyebabkannya tersungkur ke tanah. Dalam posisi korban yang sudah tak berdaya, A.W. secara kejam menginjak dan menendang bagian kepala belakang serta wajah korban secara bertubi-tubi hingga mengakibatkan luka sobek dan pendarahan.
Berbekal laporan resmi dan bukti visum medis dari Puskesmas Tanjung Buntung, tim Reskrim Polsek Bengkong di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung bergerak memburu pelaku. Pelarian A.W. akhirnya terhenti setelah ia berhasil diringkus di markas Polsek Bengkong pada Kamis (16/4/2026) malam tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi bagi tindak kekerasan jalanan yang meresahkan keamanan warga. Guna mempertanggungjawabkan aksi main hakim sendirinya, tersangka A.W. resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (R/epin)
