Kemendag Tertibkan PT DNA Pro Akademi, Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

Kemendag Tertibkan PT DNA Pro Akademi, Robot Trading Ilegal Berkedok MLM
Ilustrasi [F/cekpremi.com]

BATAMCRIME NEWS.COM | JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penertiban kepada pelaku investasi ilegal.

Kali ini, Kemendag menertibkan robot trading tak berizin yang menggunakan sistem multi-level marketing (MLM), PT DNA Pro Akademi yang merupakan hasil temuan pengawasan. Adapun legalitas perusahaan tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yakni perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku efektif.

"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," kata Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono dalam siaran pers, Sabtu (29/1/2022).

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, kegiatan usaha langsung termasuk dalam kategori tinggi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Oleh karena itu, pelaku usaha penjualan langsung bisa diancam pidana jika tidak memiliki perizinan berusaha yang semestinya.

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Masyarakat kata dia, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

"Sedangkan para pelaku usaha harap dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.

Lalu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Sekaligus memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan ini dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," ucap Aldison.

Lantas, apa bahayanya robot trading ilegal?

Perlu kamu tahu, robot trading ilegal banyak digunakan untuk investasi forex. Bahkan robot trading ini menjadi modus baru dalam investasi bodong, tak seperti robot trading legal yang memudahkan pemula investasi.

Robot trading ini dapat bekerja otomatis dan akan mengelola risiko yang terjadi dengan disiplin san konsisten. Namun karena otomatis trader tetap harus memonitor kinerja robot trading karena gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu.

Asal tahu saja, pemerintah tidak sembarangan memberikan izin usaha kepada robot trading. Praktiknya harus didasari dengan legalitasnya dan terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.

Jika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin di Bappebti, maka ilegal dan pemerintah akan memutus akses maupun memblokir penggunaan robot trading ilegal tersebut.

Lebih parahnya, saat ini terdapat praktik penduplikasian kontrak-kontrak berjangka yang diperdagangkan secara legal, diperdagangkan juga secara ilegal. Di sisi lain, robot trading ilegal kini sifatnya sulit dilacak keberadaannya karena berganti-ganti alamat website dan domain. Jadi sebelum investasi, berhati-hatilah dan cek dulu legalitasnya.


Source: money.kompas.com

Lebih baru Lebih lama