![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat pencurian fasilitas umum (fasum) yang memicu keresahan luas di tengah warga Kota Batam, pada Kamis (2/4/2026). Ekspos kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, didampingi Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad dan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, secara resmi membongkar tiga kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar infrastruktur vital perkotaan.
Kapolda Kepri secara tegas menyatakan bahwa meskipun nilai jual material yang dicuri mungkin tidak terlampau besar, dampak destruktif dari kelumpuhan fasilitas publik ini sangat masif. Aksi vandalisme terhadap komponen lampu lalu lintas, menara jaringan komunikasi, dan kelistrikan tidak hanya mendisrupsi aktivitas harian dan keselamatan masyarakat luas, tetapi juga mencoreng citra Batam sebagai wilayah ramah investasi. Jenderal bintang dua tersebut menginstruksikan jajarannya untuk memproses hukum para eksekutor lapangan sekaligus para penadah tanpa pandang bulu.
Dalam rincian perkaranya, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono membeberkan tiga modus operandi dari komplotan berbeda. Kasus pertama menyasar kotak pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar pada Jumat (27/3/2026) dini hari, yang menyeret tersangka JP (36), DC (38), satu buron (DPO), serta seorang penadah berinisial ST (50).
Kasus kedua terbilang sangat nekat, di mana tersangka LM (50) memanjat menara telekomunikasi setinggi 72 meter di kawasan Sagulung pada Jumat (20/3/2026) untuk memotong 1.680 meter kabel tembaga. Dari hasil penyidikan, LM rupanya telah menyatroni 14 menara berbeda di Batam sebelum akhirnya diringkus bersama penadahnya, BLM (35). Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Minggu (29/3/2026) dengan komplotan MRP (45), SM (43), dan RS (45) yang menggali tanah menggunakan cangkul untuk mencuri kabel penerangan jalan umum (PJU), lampu sorot, hingga kotak panel di Simpang Pelabuhan Batu Ampar.
Atas perbuatan merusak dan mencuri aset negara tersebut, para tersangka eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman 4 tahun penjara.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat kepolisian dan partisipasi aktif warga. Pengungkapan kasus ini salah satunya dipicu oleh kepedulian masyarakat melalui rekaman video amatir yang sempat viral di media sosial. Wali Kota mendesak seluruh elemen warga sipil untuk terus mengaktifkan sinergi pengawasan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar aset utilitas kota. (R/epin)
