![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur berinisial DS (13). Tersangka utamanya adalah TR alias Y (49), yang tak lain merupakan ayah kandung korban. Mirisnya, aksi bejat tersebut telah berlangsung selama enam tahun, tepatnya sejak ibu kandung korban meninggal dunia pada 2018 silam.
Dirreskrimum Polda Kepri dalam konferensi persnya membeberkan bahwa penderitaan DS bermula ketika tersangka mengambil alih hak asuh atas korban dan adiknya. Bukannya melindungi, TR justru menjadikan putrinya sebagai sasaran pelampiasan nafsu. Pada rentang usia 7 hingga 9 tahun, korban kerap mengalami pencabulan. Kejahatan ini bereskalasi menjadi persetubuhan yang dilakukan hampir setiap hari sejak korban berusia 9 tahun hingga menginjak usia 13 tahun. Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kerap berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, mulai dari Tanjungpinang, Batam, Tanjung Uban, hingga Karimun.
Penyidik Subdit PPA Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus inses ini tertutup rapat selama bertahun-tahun akibat manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku. Tersangka kerap mengancam dan menakut-nakuti korban dengan dalih bahwa jika korban buka suara, tersangka akan dipenjara dan korban beserta adiknya akan telantar tanpa orang tua. Berada di bawah tekanan hebat, korban akhirnya memberanikan diri mengirim pesan bantuan melalui WhatsApp kepada sepupunya pada 7 Maret 2026. Pesan berantai tersebut kemudian sampai ke telinga sang nenek dan bibi korban, yang berujung pada pelaporan resmi ke Polda Kepri pada 29 Maret 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melacak jejak tersangka dan berhasil meringkus TR di kawasan Tanjungpinang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sprei, dan telepon seluler. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, TR kini telah ditahan sejak 2 April 2026 dan dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Demi pemulihan trauma mendalam, DS beserta adiknya saat ini telah dievakuasi ke *safe house* di bawah pengawasan langsung UPTD PPA Provinsi Kepri guna menjalani asesmen sosial dan pendampingan psikologis intensif. (R/epin)
