Kapolresta Barelang Menerima 6 Sertifikat Asli Hak Pakai Yang Merupakan Aset Polresta Barelang dari Kepala BPN Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (kiri) dan Kepala BPN Batam Makmur A Siboro (kanan), Senin (14/2/2022). (Humas Polresta Barelang)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menerima 6 sertifikat asli aset Polresta Barelang dari Kepala BPN (Badan Petahanan Nasional) Batam bertempat di ruang kerja Kapolresta Barelang, Senin (14/2/2022).

Kegiatan di hadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Pol.Nugroho Tri N ., S.H., S.I.K ., M.H., Kepala BPN Batam Makmur A Siboro ,M .Eng , SC, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan S.I.k, M.H, PS Kabalog Polresta Barelang AKP Herman Kelly, PS. Kasubag Faskon Polresta Barelang Ipda Heru H .SH, Staf BPN Sugianto, Staf BPN Batoni, Staf BPN Ermin dan Staf BPN Maya.

“6 sertifikat aset Polri tersebut di serahkan ke Polresta Barelang dalam bentuk sertifikat hak pakai yakni Sertifikat Polsek Bulang, Sertifikat Polsek Belakang Padang, 2 buah sertifikat asrama Polsek Belakang Padang, setifikat mess pos pol karas Polsek Galang, setifikat pos pol karas Polsek Galang, ucap Kepala BPN.

“Kami Mengucapkan terimakasih kepada Polresta Barelang atas Kecepatan melengkapi persyararatan ataupun dokumen pengurusan sertifikat hak pakai tanah,” ucap Kepala BPN.

Kapolresta Barelang juga mengucapkan terimakasih kepada BPN Kota Batam yang telah menerbitkan sertifikat Hak Pakai yang merupakan Aset Polri khususnya Polresta Barelang sehingga kantor ataupun mess dan pos pol mempunyai legalitas atas lahan yang di gunakan.

Sebagai Institusi Polri, Polresta Barelang juga membutuhkan legalitas atas hak pakai tanah yang di peroleh. Dengan terbitnya sertifikat hak pakai tanah sehingga secara bertahap semua aset tanah yang di pakai oleh Polresta Barelang dan jajarannya memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal tersebut dapat di ikuti oleh masyarakat Kota Batam dan mau melakukan pengurusan legalitas lahannya dan apabila yang sudah memenuhi syarat dapat langsung melakukan pengurusan sertifikat ke BPN Kota Batam,” Ucap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH. (Humas Polresta Barelang)
Lebih baru Lebih lama