Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Penadah Sepeda Motor Curian

Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Penadah Sepeda Motor Curian
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal S.Sos (tengah), Rabu (23/2/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal S.Sos gelar press release ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan atau penadahan pertolongan jahat yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, S.H bertempat di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2/2022).

Pelaku Penadahan / Pertolongan Jahat yang di amankan sebanyak 3 Orang Yakni inisial NS (27 Tahun), IS (26 Tahun), RE (25 Tahun), dengan 2 Laporan Polisi di 2 TKP yakni Di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kp. Bawean dan Perum. Taman Raya Tahap Kec. Batam Kota Batam.

Untuk TKP yang pertama Berawal dari laporan Korban pada hari Sabtu (05/2/2022) pukul 06.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Rumah Makan Citarasa yang juga tempat tinggal Korban yang beralamat di Bengkong Indah Kp. Bawean Kel. Bengkong Indah Kota Batam dengan posisi stang terkunci. Pada Hari Minggu (06/2/2022) pukul 20.30 WIB saat korban akan pergi keluar, sepeda motor korban sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp 36.000.000,- selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Tkp Kedua kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat (18/2/2022) pukul 07.00 WIB di Perum Taman Raya Tahap 2A Kec.Batam Kota Batam di mana saat itu ibu kandung korban bangun tidur dan saat keluar rumah ibu mertua Korban mengatakan motor korban tidak ada /, kemudian Korban melakukan pencarian akan tetapi tidak menemukannya dan selanjutnya melaporkan kejadian di Polsek Batam Kota Batam.

Setelah menerima Laporan Polisi, Kemudian Pada hari Sabtu (09/2/2022) pukul 15.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian ,SH mendapat informasi ada yang melakukan COD di FJB (Forum Jual Beli Batam) berupa pembelian Body Motor kepada diduga pelaku bernama inisial RE dan setelah melihat barang yang di pesan mirip barang milik korban M yang hilang, sepakat melakukan pembeli dan transaksi di Wilayah Sei Beduk, kemudian di lakukan penyelidikan terhadap barang yang di posting sebelumnya dan setelah melihat barang tersebut adalah milik korban M, selanjutnya Tim Opsnal mengamankan diduga pelaku RE dan IM di lokasi yang sama, Kemudian Pelaku Beserta Barang Bukti yang sudah di bongkar berupa 1 Unit R2 Yamaha R15 dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa bagian dan dari keterangan diduga pelaku RE dan IS telah melakukan penadahan atau mendapatkan barang diduga hasil kejahatan dari diduga pelaku NS yang Diketahui terjadi pada hari Kamis (17/2/2022) pukul 13.00 WIB di Perum GMP Blok Kec. Sei Beduk Kota Batam dan selanjutnya Tim Opsnal mengamankan NS dan dari keterangan pelaku NS mendapatkan barang motor dari M (DPO) dengan cara di beli sebesar Rp 6.000.000 pada Hari Senin (14/2/2022) Pukul 20.00 WIB di Kavling Punggur Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam. Kemudian di temukan 1 unit R2 Honda CRF 150 warna Hitam di rumah pelaku NS, kemudian diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan Pengembangan.

mengatakan “Ketiga Pelaku yang berhasil di amankan merupakan Pelaku pertolongan Jahat / Penadah Sepeda motor curian yang di peroleh dari Pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong .

Kapolsek Bengkong menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati dalam memarkirkan kendaraan dengan mengunci ganda, karena modus dari para pelaku adalah menggunakan kunci T, dengan di pakainya kunci ganda pelaku tindak mudah untuk melakukan pencurian. Dan di harapkan partisipasi masyarakat untuk berhati-hati karna tanggung jawab menjaga kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal S.Sos. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama